TANJUNG REDEB- Pada tahun 2012 ini jumlah pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pusat ke setiap siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Berau mengalami peningkatan sekitar 15 persen dari tahun 2011 lalu.
Pada tahun 2011 lalu untuk setiap murid SD per tahunnya dialokasikan sebesar Rp. 397 ribu dan untuk SMP Rp. 570 ribu, sedangkan pada tahun 2012 ini per murid SD Rp. 580 ribu dan SMP sebesar Rp. 710 ribu. Peningkatan jumlah dana BOS dari pusat ini mengingat perkembangan Pendidikan di Berau saat ini yang lebih meningkat dan bisa bersaing dengan daerah lain.
Kita sangat bersyukur pada tahun 2012 ini murid-murid kita mendapatkan pembinaan dari pusat yang semakin layak dan baik, tentunya demi peningkatan dunia pendidikan di Berau saat ini. Dana BOS ini bertujuan untuk membantu biaya operasional sekolah, termasuk diantaranya untuk belanja barang dan jasa,? ungkap Plt Kepala Dinas Pendidikan Berau Drs Susilo Hardjaka, kemarin.
Untuk kelancaran dan peningkatan mutu pendidikan, selain BOS dari pusat juga dana berasal dari APBD Kabupaten Berau yakni BOSDA, yang kesemuanya juga diharap tidak saja tepat sasaran tapi juga dengan administrasi sebagaimana yang telah ditentukan.
Karenanya dalam pengelolaan dana BOS selalu ditekankan ke setiap sekolah agar membuat pelaporan tepat waktu, disamping tepat penggunaan dan sasaran. Ini juga agar sekolah penerima tidak sampai berurusan dengan hukum,? tambahnya.
Meningkatnya dana BOS selain diharapkan dapat mendukung kualitas pendidikan lebih baik lagi dari sebelumnya juga peningkatan kualitas para pengajar, yang bertujuan agar para pelajar mampu bisa bersaing, baik di daerah, nasional dan internasional.
Dana BOS juga dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing pendidikan secara menyeluruh, baik itu di daerah perkotaan maupun terpencil atau kampung pedalaman. Karenanya juga diharapkan kepada seluruh sekolah mengelola dana BOS dengan baik dan sesuai dengan petunjuk teknis yang ada.
Setiap sekolah yang ada baik itu daerah terpencil maupun di perkotaan diwajibkan untuk bisa menjabarkan delapan standar pendidikan, diantaranya standar sarana dan prasarana, dan standar guru. Apabila ke delapan standar yang ada tidak dapat dipenuhi maka perlu proses yang lebih panjang lagi agar sekolah terkait bisa mendapatkan dana BOS maupun BOSDA,? jelasnya
0 komentar:
Posting Komentar